Cara Kerja Pemerintahan

Cara kerja sistem pemerintahan parlemen, antara lain adalah sebagai berikut :


1. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh badan pengadilan yang bebas;
2. Presiden hanya berperan sebagai kepala negara, bukan kepala pemerintahan,
    kepala pemerintahan dijabat oleh seorang perdana menteri;
3. Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh kabinet/dewan menteri, yang dipimpin
    oleh seorang perdana menteri-kabinet dibentuk dengan bertanggung jawab
    kepada DPR;
4. Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPR yang dibentuk melalui pemilu multipartai.
    Partai politik yang menguasai mayoritas DPR membentuk kabinet
    sebagai penyelenggara pemerintahan negara;
5. Apabila kabinet bubar, presiden akan menunjuk formatur kabinet untuk
    menyusun kabinet baru;
6. Apabila DPR mengajukan mosi tidak percaya lagi kepada kabinet yang baru,
    DPR dibubarkan dan diadakan pemilihan umum;
7. Apabila DPR menilai kinerja menteri/beberapa menteri/kabinet kurang baik,
    DPR dapat memberi mosi tidak percaya dan menteri, para menteri atau
    kabinet yang diberi mosi tidak percaya harus mengundurkan/membubarkan
    diri.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar